Jumat, 23 Juli 2010

INGA - INGA

Beberapa tahun belakang ini tentu kita pernah mendengar kasus hukumnya mba Prita, yang tersandung dengan kasus hukum sebuah pemberitaan. Beliau terjerat dengan UU ITE No. 11 Tahun 2008. Pasal yang disangkakan yaitu pasal 27. Apa itu....?
Tulisan ini semoga selalu mengingatkan saya ataupun yang lainnya yang pernah singgah di blog sederhana ini, jangan sampai terjerat dengan kasus yang sama. Sebagian besar masyarakat belum paham tentang undang-undang ini, terutama bab VII tentang "Perbuatan Yang Dilarang"

BAB VII

PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.


Selamat mencermati!.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar